Penulis: ari mursito
PENGUMUMAN KELULUSAN 2022
PENGUMUMAN KELULUSAN SISWA
TAHUN AJARAN 2022/2023
Pengumuman kelulusan hanya disampaikan dari pihak SMK Negeri 8 Surakarta lewat website ini.
tidak disampaikan di sekolah secara langsung.
Pengumuman Kelulusan akan disampaikan pada :
Hari / Tanggal : Jumat, 3 Juni 2022
Waktu : Setelah 17.00 WIB
Dengan Link : pada surat edaran kelulusan
- Setiap siswa akan mendapatkan sebuah Surat Keterangan Lulus berupa file pdf
file tersebut dapat di download menu KELULUSAN 2022, sesuai nama siswa masing masing
file surat kelulusan hanya bisa dibuka oleh siswa yang bersangkutan dengan password yang akan dibagikan kepada siswa pada apel pelepasan pada hari jumat 3 Juni 2022 jam 17.00 wib.
- Siswa yang dinyatakan LULUS segera mencetak file surat kelulusan tersebut.
Surat kelulusan tersebut telah ditanda tangani oleh kepala sekolah , telah bercap SMK N 8 Surakarta serta memiliki barcode sehingga bersifat resmi.
Surat keterangan lulus yang telah dicetak dapat dipergunakan untuk bukti kelululusan dan dapat dipergunakan bukti pengambilan IJAZAH dan pengurusan surat keterangan lain.
- Siswa DILARANG MELAKUKAN KONVOI DAN CORAT CORET.
Apabila siswa melakukan hal tersebut maka hal itu akan dikenai sanksi oleh pihak yang berwenang
Mohon bantuan Bapak Ibu orang tua siswa untuk mengawasi putra putrinya.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan harap menjadikan maklum
ADMIN
HASIL AKHIR PPDB 2021
HASIL AKHIR PPDB ONLINE PROV. JAWA TENGAH
SMKN 8 SURAKARTA KOTA SURAKARTA
Tahun 2021/2022
Hasil bisa di download dibawah ini :
================================================================================
PERSYARATAN DAFTAR ULANG
PESERTA DIDIK BARU (PDB) SMK NEGERI 8 SURAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
BAGI YANG DITERIMA :
================================================================================
JALUR SELEKSI DOMISILI TERDEKAT
- Print out bukti pendaftaran. (bukti pendaftaran di foto dan diunggah)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. (seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Buku Rapor SMP/sederajat. (seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. (seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. (seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah. (Akta Lahir seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Kartu Keluarga (KK). (KK seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. (surat pernyataan seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Unggah surat kesepakatan bersama (SKB) dan surat pernyataan kesanggupan.(bisa di tulistangan sesuai contoh yang ada di web sekolah)
Catatan : semua dokumen diunggah melalui link sesuai jurusan masing-masing
=========================================================================
JALUR SELEKSI AFIRMASI
- Print out bukti pendaftaran (bukti pendaftaran di foto dan diunggah)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. (seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Buku Rapor SMP/sederajat. (seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. (seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. (seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah. (Akta Lahir seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS).
- Kartu Keluarga (KK). (KK seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki.(KIP/PIP seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. (seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik.(surat pernyataan seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Unggah surat kesepakatan bersama (SKB) dan surat pernyataan kesanggupan (bisa di tulis tangan sesuai contoh yang ada di web sekolah)
Catatan : semua dokumen diunggah melalui link sesuai jurusan masing-masing
=========================================================================
JALUR SELEKSI PRESTASI
- Print out bukti pendafataran. (bukti pendaftaran di foto dan diunggah)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. (seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Buku Rapor SMP/sederajat. (seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. (seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. (seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah. (seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Kartu Keluarga (KK). (seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki). (seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS)
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik.(seperti yang pernah diunggah saat VERIFIKASI BERKAS
- Unggah surat kesepakatan bersama (SKB) dan surat pernyataan kesanggupan (bisa di tulis tangan sesuai contoh yang ada di web sekolah)
Catatan : semua dokumen diunggah melalui link sesuai jurusan masing-masing
================================================================================
LINK DAFTAR ULANG
Daftar Ulang Jurusan : Seni Karawitan dan Penataan Karawitan
Daftar Ulang Jurusan : Seni Tari dan Penataan Tari
Daftar Ulang Jurusan : Seni Musik
Daftar Ulang Jurusan : Pedalangan
Daftar Ulang Jurusan : Multimedia
Daftar Ulang Jurusan : Produksi dan Program Televisi ( Broatcasting )
================================================================================
PUSAT UNDUHAN DAFTAR ULANG SMKN 8 SURAKARTA
PERSYARATAN DAFTAR ULANG 21-22 lengkap
SELESAI
================================================================================
SELAMAT BERGABUNG DENGAN SMK NEGERI 8 SURAKARTA
kelulusan 2021
PENGUMUMAN KELULUSAN SISWA TAHUN AJARAN 2020/2021
Pengumuman kelulusan hanya disampaikan dari pihak SMK Negeri 8 Surakarta lewat website ini.
Karena adanya pandemi COVID-19 maka pengumuman kelulusan tidak disampaikan di sekolah secara langsung.
Pengumuman Kelulusan akan disampaikan pada :
Hari / Tanggal : Kamis, 3 Juni 2021
Waktu : Pukul 16.00 WIB
Hal – hal yang harus diperhatikan oleh para siswa :
- Siswa wajib unduh pengumuman di web sekolah, di download menu KELULUSAN 2021
- Surat kelulusan hanya BISA DIUNDUH/DIBUKA oleh siswa yang bersangkutan dengan password menggunakan NIS siswa.
- Setiap siswa akan mendapatkan sebuah Surat Keterangan Kelulusan (SKL) berupa file pdf.
- Siswa yang dinyatakan LULUS segera mencetak file surat kelulusan tersebut.
- Adapun siswa yang diyatakan TIDAK LULUS bisa menghubungi sekolah.
Surat kelulusan tersebut telah ditanda tangani oleh kepala sekolah dan telah bercap stempel sekolah. Surat keterangan lulus yang telah dicetak dipergunakan untuk bukti pengambilan IJAZAH dan untuk mendaftarkan ke perguruan tinggi atau lainnya selama IJAZAH belum terbit.
“SISWA DILARANG MELAKUKAN KONVOI DAN CORAT CORET”
Apabila siswa melakukan pelanggaran diatas (konvoi dan aksi corat coret) maka akan dikenai sanksi oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, mohon bantuan Bapak Ibu orang tua siswa untuk mengawasi putra putrinya.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan harap menjadikan maklum
ADMIN
PENGUMUMAN KELULUSAN 2020
PENGUMUMAN KELULUSAN SISWA TAHUN AJARAN 2019/2020
Pengumuman kelulusan hanya disampaikan dari pihak SMK Negeri 8 Surakarta lewat website ini.
Karena adanya pandemi COVID-19 maka pengumuman kelulusan
tidak disampaikan di sekolah secara langsung.
Pengumuman Kelulusan akan disampaikan pada :
Hari / Tanggal : Sabtu, 2 Mei 2019
Waktu : Setelah 17.00 WIB
- Setiap siswa akan mendapatkan sebuah Surat Keputusan Kelulusan berupa file pdf
file tersebut dapat di download menu KELULUSAN 2020, sesuai nama siswa masing masing
file surat kelulusan hanya bisa dibuka oleh siswa yang bersangkutan dengan password menggunakan NIS siswa.
- Siswa yang dinyatakan LULUS segera mencetak file surat kelulusan tersebut.
Surat kelulusan tersebut telah ditanda tangani oleh kepala sekolah , telah bercap SMK N 8 Surakarta serta memiliki barcode sehingga bersifat resmi.
Surat keterangan lulus yang telah dicetak dipergunakan bukti pengambilan IJAZAH dan pengurusan surat keterangan lain yang diperlukan untuk pendaftaran ke perguruan tinggi.
- SISWA DILARANG MELAKUKAN KONVOI DAN CORAT CORET.
Apabila siswa melakukan hal tersebut maka hal itu akan dikenai sanksi oleh pihak yang berwenang
Mohon bantuan Bapak Ibu orang tua siswa untuk mengawasi putra putrinya.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan harap menjadikan maklum
ADMIN
PENGUMUMAN UJIAN AKHIR SEMESTER BERBASIS ANDROID
PENGUMUMAN UJIAN AKHIR SEMESTER BERBASIS ANDROID
SMK NEGERI 8 SURAKARTA
TAHUN AJARAN 2018 / 2019
Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah tahun ajaran 2018 / 2019 akan dilaksanakan dengan ketentuan :
- Ujian dilaksanakan menggunakan sistem MBT ( Mobile Base Test ) atau Android maka Sisswa kelas X dan XI harap mempesiapkan Hand Phone
- Siswa harus membersihkan dan mengosongkan memori HP sebesar 30% dari total kapasitas memori
- Siswa harus memiliki user name dan password maka diharapkan segera mengambil di WKS kesiswaan
- Seluruh siswa kelas X dan kelas XI yang akan mengambil Password Harap memperhatikan surat edaran dibawah ini
PENGUMUMAN KELULUSAN SISWA 2018/2019 HARI INI
PENGUMUMAN KELULUSAN SISWA TAHUN AJARAN 2018/2019
Pengumuman Kelulusan akan disampaikan pada :
Hari / Tanggal : Senin 13 Mei 2019
Waktu : 15.30 WIB
Pengumuman kelulusan hanya disampaikan dari pihak SMK Negeri 8 Surakarta lewat website ini.
pengumuman kelulusan tidak disampaikan di sekolah secara langsung.
- Setiap siswa akan mendapatkan sebuah Surat Keputusan Kelulusan berupa file pdf
file tersebut dapat di download menu KELULUSAN 2019, sesuai nama siswa masing masing
file surat kelulusan hanya bisa dibuka oleh siswa yang bersangkutan dengan password menggunakan NISN siswa.
- Siswa yang dinyatakan LULUS segera mencetak file surat kelulusan tersebut.
Surat kelulusan tersebut telah ditanda tangani oleh kepala sekolah dan telah bercap sehingga bersifat resmi.
Surat keterangan lulus yang telah dicetak dipergunakan bukti pengambilan IJAZAH dan pengurusan surat keterangan lain
yang diperlukan untuk pendaftaran ke perguruan tinggi.
- Siswa DILARANG MELAKUKAN KONVOI DAN CORAT CORET.
Apabila siswa melakukan hal tersebut maka hal itu akan menjadi tanggung jawab setiap individu dan SMK Negeri 8 Surakarta
tidak bertanggung jawab terhadap segala tindakan siswa yang melanggar aturan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan harap menjadikan maklum
ADMIN
Monitoring Bantuan Sekolah Revitalisasi oleh BPKP
PENILAIAN PKKS SURAKARTA
SELAMAT DATANG TIM PENILAI PKKS KOTA SURAKARTA
DI SMK NEGERI 8 SURAKARTA